ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN ( BPSK )

ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN ( BPSK )

Authors

  • Yustiana Dwirainaningsih

Abstract

Secara faktual bahwa sengketa konsumen akan selalu ada dalam kehidupan sehari-hari, dalam proses
penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu penyelesaian menggunakan
jalur litigasi (melalui pengadilan) dan non litigasi di mana penyelesaiannya dilakukan oleh Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara mediasi, konsolidasi dan abritase. Penelitian
ini dilakukan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berkedudukan di Kota Pekalongan
dengan menggunakan jenis dan pendekatan yuridis normatif. Penulis melakukan penelaahan literatur
hukum seputar perlindungan konsumen serta penyelesaian sengketa konsumen terhadap undangundang perlindungan konsumen yang kemudian dikumpulkan dan diklasifikasikan dengan catatan
secara rinci, sistematis dan terarah mengenai dokumen/kepustakaan. Selanjutnya penulis menganalisa
data secara deskriptif, sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh tentang permasalahanpermasalahan seputar penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Pekalongan. Hasil dari
penelitian yang penulis lakukan ini mengemukakan peran BPSK Kota Pekalongan dalam upaya
penyelesaian sengketa konsumen ditinjau berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dapat ditempuh dengan 3 (tiga) metode/cara yaitu konsiliasi, mediasi dan
arbitrase atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersengketa. Bentuk putusan dengan
metode konsiliasi dan mediasi bersifat final dan mengikat, tanpa harus dimintakan fiat eksekusi ke
Pengadilan Negeri setempat, sedangkan bentuk putusan yang ditempuh dengan metode arbitrase harus
dimintakan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat agar putusan arbitrase tersebut mempunyai
kekuatan eksekutorial.

Kata Kunci: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Sengketa Konsumen, Penyelesaian Sengketa